- Kita semua tahu bahwa penghormatan
terhadap Hak Cipta (intellectual property) adalah sebuah hal yg jarang
ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah Hak Cipta itu? Empat jenis utama dari Hak
Cipta adalah:
·
Hak cipta (copyright)
·
Paten (patent)
·
Merk dagang (trademark)
·
Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail
mengenai empat jenis Hak Cipta tersebut:
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat
sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan
memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya
tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari
ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Paten (Patent)
Berbeda dgn hak cipta yg melindungi
sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yg fungsinya sama
asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yg memiliki hak cipta.
Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yg cara
bekerjanya sama dgn sebuah ide yg dipatenkan.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yg menyertai produk atau
layanan tersebut.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis Hak Cipta
lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia
dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut
tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar